Sabtu, 26 Maret 2011

Gaji Pokok PNS Rp4,1 Juta


JAKARTA - IMAPASBAR
Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekitar 10-15 persen akan dibayarkan pada April 2011. Gaji pokok PNS akan meningkat mulai dari Rp1,175 juta hingga Rp4,1 juta per bulan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Agus Supriyanto di Jakarta, Kamis, (24/3) mengatakan, kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri berlaku sejak 1 Januari 2011.
Namun, peraturan pemerintah terkait kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri baru ditandatangani Presiden pada 16 Februari lalu dengan kisaran kenaikan 10-15 persen.
Besaran kenaikan gaji ditentukan berdasarkan golongan kepegawaian dan periode masa kerja. Data Ditjen Anggaran menunjukkan setelah kenaikan ini pegawai baru dengan golongan I a mendapat gaji pokok sebesar Rp1,175 juta. Golongan I a merupakan pegawai dengan ijazah kelulusan sekolah dasar.
Adapun golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun mendapat kenaikan gaji pokok menjadi sebesar Rp4,1 juta. Sementara itu, tunjangan struktural yang diterima mencapai Rp6 juta.
Total, golongan IV e atau setingkat wakil menteri keuangan dapat membawa pulang gaji untuk eselon I hingga Rp40 juta.
Kebijakan kenaikan ini, menurut Agus, sudah diwacanakan sejak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, baru terealisasi tahun ini. Kenaikan ini dilakukan untuk menjaga daya beli pegawai negeri, TNI/Polri agar tidak terpangkas oleh laju inflasi.
Pemerintah menganggarkan alokasi belanja pegawai pada 2011 sebesar Rp180,6 triliun atau 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.
Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Alokasi anggaran belanja pegawai tahun depan mengalami kenaikan Rp17,9 triliun atau 11 persen bila dibandingkan alokasi dalam APBN-Perubahan 2010 sebesar Rp162,7 triliun.
Peningkatan itu terutama disebabkan kebijakan pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi baik dalam memperbaiki maupun menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan.
Sementara itu, alokasi pada pos belanja gaji dan tunjangan 2011 sebesar Rp91,2 triliun naik sebesar Rp10,1 triliun atau 12,5 persen dibandingkan anggaran APBN-P 2010 sebesar Rp81,1 triliun.
Menurut Agus Supriyanto, setelah terbit peraturan pemerintah, dan instruksi dari Dirjen Perbendaharaan.
Hal yang sama juga berlaku bagi pensiunan PNS yang rapel pensiunannya diterima April. Merujuk kasus sebelumnya, klaim untuk tunjangan pensiun belum dibuat pemerintah, namun PT Taspen menalangi terlebih dahulu.
Menurut Agus, dana yang dikeluarkan Taspen sejak 2007 hingga 2009 sebesar Rp4 triliun. “Kalau sekarang mungkin sudah bertambah lagi ya,” jelas dia yang dilansir vivanews.
Taspen menginginkan dana itu dijadikan sebagai piutang terhadap pemerintah. Namun, pemerintah belum menjadikan sebagai utang. Ia memperkirakan dana untuk talangan pensiun sebesar Rp8 triliun akibat bertambahnya orang yang pensiun.
Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan alokasi belanja pegawai pada 2011 sebesar Rp180,6 triliun atau 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.
Sementara itu, alokasi pada pos belanja gaji dan tunjangan 2011 sebesar Rp91,2 triliun naik sebesar Rp10,1 triliun atau 12,5 persen dibandingkan anggaran APBN-P 2010 sebesar Rp81,1 triliun.
Peningkatan tersebut disebabkan kenaikan gaji pokok PNS dan anggota TNI/Polri rata-rata 10 persen, melanjutkan pemberian gaji bulan ke-13, serta menampung cadangan alokasi anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat.
Netralisasi inflasi
Kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dalam rangka menetralisasi lonjakan inflasi yang pada 2010 yang mencapai 7 persen. Namun upaya netralisasi itu bisa gagal jika kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri diikuti oleh kenaikan harga barang-barang.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan menjelaskan, adanya kenaikkan gaji dengan rata-rata 10 persen pada 2011 merupakan cara menetralisasi inflasi.
“Kebijakan pemerintah itu untuk menetralisir inflasi. Ini bentuk kompensasi dari inflasi yang terjadi,” ujar Rusman yang dilansir detikcom.
Dengan kenaikan gaji dan inflasi tersebut, lanjut Rusman, masyarakat masih bisa menikmati kelebihan penghasilannya sebesar 3 persen.
“Inflasi itu musuh bersama yang menggerus income kita, selama lebih tiggi, masih ada kenaikan riil, jadi masih menikmati income kita karena menikmati kenaikan riil yang sekarang lebih 3 persen,” ujarnya.
Namun, jika ada rencana para pedagang untuk menaikkan harga barang sekitar 3 persen maka upaya pemerintah untuk menetralisasi inflasi tersebut akan sia-sia, bahkan masyarakat pun tidak dapat menikmati kenaikan gajinya.
“Kalau dinaikkan harga barangnya, kalau cara berpikir gitu kayak circle, maka akan inflasi tiada henti,” pungkasnya.
Namun kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri itu akan segera diikuti oleh kenaikan harga barang-barang. Para pedagang pasar yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) berencana menaikan harga untuk memanfaatkan momen kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri.
Sekretaris Eksekutif APPSI Mujiburrohman mengatakan, para pedagang pasar menahan kenaikan harga barang yang disumbang dari biaya ongkos dan jasa angkut termasuk pengutan lainnya.
Para pedagang menaikan harga sambil menunggu momen yang tepat salah satunya saat kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri. “Mereka menunggu momen yang ditahan, jangan dianggap momen ini pedagang mendapat keuntungan besar tapi mencoba merasionalisasikan yang selama ini ditahan. Kenaikan gaji PNS sebagai momen,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar