Minggu, 24 April 2011

Pasbar Bisa Kalahkan Gorontalo


Pasbar - Cita-cita Kabupaten Pasaman Barat sebagai penghasil jagung terbesar di Indonesia dan mengalahkan Provinsi Gorontalo, selangkah lagi terwujud. Beberapa waktu lalu  sudah datang dari Kementrian Pertanian RI melakukan observasi dan kajian serta kordinasi dengan pemerintah daerah tentang wacana tersebut.
Seksi Pengembangan Jagung, Kementerian Pertanian RI, Mulyono dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya sudah mengunjungi beberapa daerah di Indonesia dan sudah pula melakukan rapat kordinasi dengan kabupaten kota lain se-Sumatera Barat, maka didapatlah kesimpulan bahwa hanya Pasaman Barat  yang  bisa dijadikan lumbung jagung Sumbar.
Tingkat produksinya bisa ditingkatkan berlipat ganda setiap tahunnya, mengingat lahan dan kesuburan tanah Pasbar yang amat cocok untuk tanaman jagung. 
“Setelah kita melakukan rapat di provinsi dapat kita simpulkan hasil dari pertemuan dengan  beberapa kabupaten kota yang ada di Sumatera Barat,  Pasaman Barat lah satu satunya yang bisa dijadikan untuk lumbung jagung terbesar,” kata Mulyono.
Selanjutnya ia katakan, kunjungannya kali ini ke Pasbar adalah untuk melihat langsung lahan-lahan yang tersedia di Pasbar,  terutama untuk komoditi jenis jagung. Sekaligus melakukan uji coba terhadap varietas apa nantinya yang paling cocok untuk di kembangkan.
“Saya salut dan kajub sebenarnya melihat perkembangan tanaman jagung di Pasbar serta kreatifitas petaninya. Misalnya seperti yang kita lihat dilapangan, saya mengatakan petani di pasbar bukan lagi petani pemula melainkan petani berdasi yang sudah sangat berpengalaman,” lanjutnya.
Hal senada juga dikatakan Kasubdin Jagung Kementrian Pertanian, Bambang Sugiharto yang ikut mendampingi Mulyono. Katanya, ia salut pada pasbar yang ternyata memiliki lahan untuk pertanaman jagung yang luas dan subur. “Saya yakin Pasbar bisa menghasilkan jagung terbesar untuk nasional,” ungkapnya.
Sebagai tahap awal akan dicoba membuat lahan percobaan (modeling showindow). Luasnya setengah hektare. Gunanya, lahan percobaan itu akan ditanami berbagai jenis tanaman jagung, berikut cara bertanam yang baik. Hasil percobaan itu, yang terbaiknya akan dikembangkan di Pasbar. Hal itu meliputi terbaik dari segi pertumbuhan atau kecocokan dengan struktur tanah di Pasbar,  hasil produksi dan juga kualitas jagung.
“Percobaan ini akan dilakukan salah seorang pengusaha jagung di kancah  nasional. Semua biaya akan beliau tanggung. Saya yakin dengan adanya hal ini akan banyak lagi investor yang datang ke Pasbar untuk berinvestasi  pada bidang jagung,” imbuhnya.
Sementara itu Bupati Pasaman Barat diwakili Kadis Pertanian Holtikultura &Peternakan Pasbar,  Ir.Joniwar mengatakan, beberapa waktu lalu Pasbar sudah melakukan MoU dengan Kementerian Pertanian RI berupa Bantuan Bibit Jagung Hibrida dengan Total lahan 2000 Ha atau sekitar 30 ton, ditambah dengan 1.050 Ha. “Jadi total bantuan berjumlah 3050 Ha lebih kurang 45 ton dalam bentuk bibit jagung hibrida  untuk Sekolah Lapang (SL),” tukasnya.
Alokasi bibit tersebut,  2000 hektare  berikan ke kecamatan di antaranya Kecamatan Kinali 400 Ha,Luhak Nan Duo 100 Ha, Kecamatan Pasaman  100 Ha. Selebihnya akan dibagikan kepada petani pemula. Sedangkan untuk lahan percontohan dan  kaji teknologi disiapkan di Kecamatan Luhak Nan Duo melalui Kelompok Tani Sukma Karsa.
 Sebagai  wujud komitmen yang kuat, khusus di Kinali ia katakan sudah ada kesepakatan antara petani dan para tokoh ada yang disaksikan jorong setempat bahwa setiap petani penggarap tidak akan menjadikan atau mengganti lahan palawijanya dengan tanaman lain, misalnya sawit atau kakao. Tujuannya, agar lahan yang sudah ada sekarang tidak akan beralih fungsi dengan tanaman lainnya

Jumat, 22 April 2011

PASAMAN BARAT BAKAL BANGUN BANDARA


Pasbar-Imapasbar
Impian masyarakat Pasaman Barat (Pasbar) mempunyai bandar udara bakal terwujud. Masyarakat nantinya akan bisa naik pesawat dari Pasbar untuk bepergian ke beberapa daerah sesuai rute penerbangan dengan jenis pesawat seperti Twin Otter atau Kassa 212.
Kamis lalu, tim verifikasi dari Dinas Perhubungan Sumatra Barat bersama pihak konsultan bandara juga dari perwakilan Angkasa Pura sudah melakukan verifikasi dan identifikasi ke lokasi bandara Pasbar di Laban, Jorong Kapar Utara, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Hasilnya, areal seluas lebih kurang 15 hektare tersebut layak dijadikan bandara yang representatif dengan jenis pesawat tertentu.
Kepala Bidang (Kabid) Udara Dishub Sumbar, Herry Zulman didampingi, PMG Muda BMKG, Umar Hasan, Teknik Umum Angkasa Pura BIM, Yusron Fauzi dan Konsultan Bandara A. Kosasih mengatakan, setelah dilakukan penelitian dan uji terhadap kelayakan lokasi untuk menjadi sebuah bandara sesuai standar kelayakan penerbangan internasional, lahan yang tersedia itu layak dijadikan bandara.
Awalnya, lokasi tersebut adalah bekas bandara juga, tapi sudah lama amat tidak difungsikan. Seluruh struktur dan konstruksi bandaranya tidak ada lagi.
Sementara panjang untuk runway yang sudah tersedia saat ini sepanjang 600 meter dengan lebar 65 meter dan stop run masing-masing pangkal dan ujung runway 60 meter. Untuk kondisi calon landasan yakni perkerasan.
“Dengan kondisi yang sekarang ini, sudah bisa dioptimalkan agar berdayaguna untuk menjadi sebuah bandara dengan pembiayaan minimum,” katanya.
Soal tipe bandara nantinya, disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini. Bisa dibangun bandara antara tipe 1A sampai 1C, dengan jenis pesawat yang mempunyai tempat duduk 30 ke bawah. “Misalnya seperti Twin Otter atau Kassa 212,” terangnya.
Lebih lanjut ia katakan, hasil verifikasi tersebut akan dilaporkan kepada pemerintah daerah Pasbar, provinsi dan pusat. Untuk tahap selanjutnya adalah kewenangan pemerintah daerah ten tang keputusan yang akan dibuat. Apakah akan jadi bangun atau tidak. Yang jelas di Pasbar sudah ditemukan lokasi yang layak untuk dijadikan sebuah bandara.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Pasbar, Mardani yang ikut mendampingi rombongan mengatakan, keraguan selama ini tentang layak atau tidak layaknya lokasi itu dijadikan sebuah bandara terjawab sudah. Pemda Pasbar akan menunggu laporan hasil verifikasi tim tersebut untuk kemudian dibahas kelanjutannya bersama bupati.
Mewujudkan adanya sebuah bandara di Pasbar, menurut Mardani hal itu sudah menjadi cita-cita pemerintah Pasbar dan bupati bersama masyarakat.
Untuk itu, verifikasi yang dilakukan tersebut bukan hanya sekadar mencek layak atau tidak layak, namun akan segera ditindaklanjuti dengan membangun sebuah bandara.
Secara terpisah Bupati Pasbar, Baharuddin R mengatakan, sudah waktunya Pasaman Barat mempunyai sebuah lapangan terbang yang bertujuan untuk memperpendek jarak tempuh antara Padang-Simpang Empat dan dengan daerah lainnya. Kehadiran bandara juga berdampak terhadap kelancaran arus transportasi ke depannya.
‘’Dengan adanya lapangan terbang perintis ini diharapkan akan berdampak terhadap perkonomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat ke depannya, sekaligus menjadikan Pasaman Barat sebagai daerah yang maju dalam berbagai hal, terutama dalam dunia perekonomian,’’ ungkap Baharuddin.

Minggu, 17 April 2011

PJOK Pasbar Dipolisikan Diduga Potong Dana Gempa Rp20 Juta


Pasaman Barat-“Khusus kasus dugaan pemotongan dana gempa di Pasaman Barat masih terus bergulir. Sampai saat ini lebih 10 orang saksi, termasuk beberapa ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang dilaporkan telah diperiksa. Untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu memang belum dilakukan, karena proses pemeriksaan saksi masih berlangsung,” ujar Pelaksana Harian (PLH), Direskrim Khusus Polda Sumbar AKBP Sofyan, kemarin.
Sofyan mengatakan semua saksi akan dipanggil. Ketua PJOK Pasbar juga tak tertutup kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, sewaktu-waktu statusnya bisa saja berubah dari saksi menjadi tersangka. “Tapi itu baru bisa dilakukan setelah semua saksi diperiksa dan keterangan saksi memang mengarah kepada ketua PJOK tersebut,” pungkasnya.

Laporan itu bermula setelah Tim Operasional Penindakan Penyelamatan Aset Negara (Toppan) RI menemukan bukti pemotongan dana gempa Kenagarian Kinali, Pasaman Barat.
Dana yang diduga dipotong PJOK itu mencapai Rp20 juta. Toppan melaporkan kasus itu ke Dit Reskrim Polda Sumbar, Rabu (13/4) lalu.

Laporan itu soal kejanggalan penyaluran dana bantuan gempa yang terjadi di dua pokmas, yakni Pokmas Alamanda 1 dan Pokmas Lima di Jorong Alamanda, Kenagarian Kinali. Dua pokmas itu diduga mengalami pemotongan dana masing-masing sebesar Rp20 juta.

Toppan menemukan dugaan penyimpangan dana saat pencairan tahap satu. Kejanggalan yang ditemukan LSM Toppan setelah ada pengaduan dari masyarakat bahwa dana yang mereka terima kurang dari angka yang seharusnya. Toppan kemudian menelusuri rekening PJOK Kabupaten Pasaman Barat dan menelusuri rekening dua pokmas tersebut ke bank.

“Saat kami konfirmasikan persoalan tersebut kepada warga dan ketua di dua pokmas itu, mereka mengakui ada kekurangan dana. Akhirnya, anggota pokmas terpaksa beriuran Rp100 ribu untuk menutupi kekurangan dana itu,” beber Direktur Khusus Toppan RI, Masri, menirukan keterangan dua orang Ketua Pokmas, kepada Padang Ekspres, Rabu (13/4).

“Hal itu terpaksa dilakukan, karena fasilitator kelurahan (faskel) tidak tahu menahu tentang kekurangan dana bantuan itu. Faskel di pokmas itu hanya menyarankan mereka untuk langsung ke PJOK, menanyakan kenapa uang di pokmas mereka bisa kurang Rp20 juta,” ujar Masri, masih mengutip keterangan dua orang Ketua Pokmas.

Dilanjutkan Masri, mereka juga menemukan pemotongan dana gempa yang mencapai Rp 900 ribu di Kecamatan Kinali, yakni di Jorong Langgam. Di sana, masing-masing penerima bantuan dipotong Rp750 ribu. dana itu dipotong dua tahap.
“Tahap pertama dipotong Rp700 ribu, kemudian ditahap kedua, dipotong Rp50 ribu, itu hanya untuk biaya administrasi seperti pembelian materai, dan rencana anggaran biaya (RAB) dan biaya fotocopy. Selain itu, masih di jorong yang sama, Toppan RI juga menemukan pemotongan dana gempa sebesar Rp900 ribu. Itu terjadi saat pencairan tahap pertama,” jelas salah seorang Ketua Pokmas, Gandun, yang diungkapkan LSM Toppan.

Rencananya, kata Masri, temuan itu dilaporkan ke polsek setempat dan Polres Pasaman Barat. Untuk membuktikan pemotongan dana bantuan gempa itu, Toppan RI telah mendapatkan barang bukti (BB) berupa kwitansi pemotongan dana gempa. Kwitansi itu didapatkan dari korban pemotongan dana gempa.

Selain melaporkan ke polisi, Toppan RI juga akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Toppan RI Pusat dan ke Mabes Polri. “Segala bentuk temuan Toppan, selalu dilaporkan ke pihak-pihak berwajib,” bebernya.
Ia mengungkapkan masih banyak kejanggalan pencairan dana gempa lainnya di Kecamatan Kinali, Pasbar. “Hingga kini, kita masih terus melakukan investigasi terhadap kejanggalan-kejangalan di daerah,” ungkapnya.

Tidak Ada Pemotongan
Dihubungi terpisah, Ketua PJOK Pasbar Reflin membantah tidak ada pemotongan yang dilakukan PJOK. Dana yang dicairkan itu adalah dana Bank dunia, yang masuk langsung ke rekening pokmas. “Di sini peranan PJOK hanya memberikan rekomendasi untuk melakukan pencairan dana itu di Bank BRI setempat. Jadi, tidak benar ada pemotongan, nanti kita akan selidiki kembali kasus tersebut dan semua data akan dibuka kembali termasuk data pihak Bank BRI,” jelasnya.

Reflin menyesalkan tindakan LSM Toppan yang langsung membeberkan persoalan itu kepada orang lain, apalagi melaporkannya ke polisi sebelum mengkonfirmasikannya kepada pihak PJOK. “Selama ini belum ada satupun, pihak LSM Toppan yang menanyakan perihal kasus itu kepada pihak PJOK,” urai Reflin.

MENDAGRI Kepala Daerah Jangan Pecah Kongsi


Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengingatkan kepala daerah — gubernur/wakil gubernur, bupati/wabup dan walikota/wawako— jangan sampai “pecah kongsi” hingga akhir periode jabatan yang diamanahkan masyarakat. Jika itu terjadi, maka pembangunan tidak akan jalan.
Mendagri menyampaikan hal ini, ketika membuka dan memberi arahan pada rapat koordinasi (Rakor) gubernur bersama bupati/walikota se-Sumatra Barat, di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat.
“Saya mendoakan pasangan kepala daerah di Sumbar untuk tetap bertahan sampai berakhir masa jabatan, dan jangan berpisah di tengah jalan,” katanya.
selama ini sejak berlangsung proses pemilihan langsung, banyak kepala daerah yang dipilih rakyat berpisah di tengah jalan masa kepemimpinannya. Mereka berselisih paham, berebut tampil di publik dan merasa hebat sendiri.
Kesempatan itu, Mendagri juga mengingatkan gubernur/wakil gubernur beserta pasangan bupati/walikota jangan sampai pula dihadapkan pada hal-hal yang memberatkan.
Selain itu, tambahnya, tak kalah pentingnya kepala daerah jangan sampai berurusan dengan masalah-masalah hukum.
Mendagri juga memberi pencerahan kepada kepala daerah se-Sumbar, berkaitan pelaksanaan pemerintahan dan perkembangan otonomi daerah.
Mantan Gubernur Sumbar itu, mengapresiasi rakor kepala daerah se-Sumbar yang telah dimulai sejak beberapa tahun terakhir, masih terus eksis hingga saat ini.
Lebih lagi, katanya seperti dikutip Antara, terhadap kepala daerah yang selalu mengikuti kegiatan Rakor yang sudah menjadi program rutin sekali dua bulan ini, sebagai wadah koordinasi antara pemerintah provinsi dan kab/kota.
Mantan Bupati Solok itu, mengharapkan hendaknya kegiatan Rakor ini tetap dipertahankan dan dimaksimalkan dalam membicarakan koordinasi pelaksanaan program pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Masukan
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, tujuan dari Rakor dua hari yang akan berlangsung di Dharmasraya, supaya terhimpunnya masukan-masukan yang konstruktif tentang permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga bisa jadi bahan pertimbangan dalam penetapkan kebijakan.
Selanjutnya, terwujudnya koordinasi yang harmonis dengan intens pemerintah provinsi dengan Pemkab/Pemkot dan instansi vertikal di lingkungan provinsi.
Kemudian terciptanya persamaan persepsi dan sinkronisasi program kegiatan pemerintah, pemprov, pemkab/pemkot dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Terakhir, agar terciptanya sharing informasi dan pengalaman dan kebijakan-kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan dan tugas-tugas pemerintahan.

Ketertiban
Gamawan meminta kepala daerah menciptakan ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat.
Mendagri menegaskan, gubernur dengan bupati/wali kota se-Sumbar harus mengingatkan para camat, lurah, wali nagari untuk kembali menghidupkan fungsi dan tugas umum pemerintahan.
Bila terjadi konflik, katanya, harus segera diselesaikan dan jangan biarkan membesar.
“Seperti kasus di Ambon, tidak lebih hanya berawal masalah perkelahian antarpemuda dan kebetulan saja berbeda agama. Tapi terlambat menyelesaikan, sehingga dieksploitasi orang dan masalahnya berkembang jadi isu nasional bahkan internasional,” katanya.
Hadir dalam Rakor pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota yang dijadwalkan 15-16 April 2011, bupati/walikota, sekretaris daerah, Ketua dan Ketua Komisi DPRD serta pejabat vertikal di lingkungan Pemprov Sumbar. (203/*)

Minggu, 03 April 2011

Masyarakat Sasak Ranah Pasisia Kadukan PT. GMP ke Penegak Hukum


Pasaman Barat-Terkait tudingan masyarakat pemilik lahan di Jorong Rantau Panjang Kec. Sasak Ranah Pasisie tentang perampasan lahan yang dilakukan oleh PT. Gresindo Minang Plantations (GMP), akhirnya masyarakat pemilik lahan tersebut menempuh jalur hukum. Surat pengaduan tentang kasus itu telah mereka layangkan kepada pihak Kepolisian Resort Pasaman Barat dan ditembuskan kepada Bupati Pasaman Barat, DPRD serta instansi terkait lainnya.
Sebagaimana yang dikatakan Muslim  “Kami telah melayangkan surat pengaduan tentang perampasan lahan itu kepada Polres Pasaman Barat. Selain itu, surat pengaduan tersebut juga kami tembuskan kepada Bupati dan DPRD Pasaman Barat serta instansi terkait lainnya,” jelas Muslim. Dalam hal ini, pihaknya selaku warga pemilik lahan yang dirampas oleh PT. GMP berharap, kiranya pihak Kepolisian Resort Pasaman Barat beserta Pemda dan DPRD Pasaman Barat dapat menyikapi kejadian yang menimpa mereka saat ini. Sebab, menurut warga pemilik lahan tersebut, jika hal ini tidak segera disikapi oleh pihak penegak hukum beserta Pemda Pasaman Barat, maka besar kemungkinan akan terjadi tindakan anarki dikemudian hari.
 Menanggapi surat tembusan yang dilayangkan masyarakat Jorong Rantau Panjang, seputar tudingan perampasan lahat oleh PT. GMP itu, Bupati Pasaman Barat melalui Kabag. Tapem, Saukarni mengatakan kepada BAKINNews, Kamis (31/3) bahwa pihaknya selaku Pemerintah Daerah akan segera menindaklanjuti hal tersebut. “Kita akan melakukan peninjauan tentang pengaduan masyarakat ini. Kalau memang nantinya terbukti bahwa pihak PT. GMP telah merampas lahan masyarakat Jorong Rantau Panjang itu, baik disengaja maupun tidak disengaja, kita akan menyikapi perbuatan PT. GMP itu secara tegas,” paparnya.
Sebab, hal ini menurut Saukarni telah melanggar UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. Sebagaimana yang tertera pada pasal 47 ayat (1) dan (2) yang intinya tentang ancaman bagi siapa saja yang dengan sengaja ataupun dikarenakan kelalaiannya melanggar larangan atau melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan kebun atau aset lainnya, penggunaan lahan tanpa izin atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan, maka dari perbuatan itu akan diancam paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
Disisi lain, daulat Tk. Hendri Eka Putra selaku Pucuk Adat yang memahami tentang situasi lahan khususnya di Pasaman Barat ini,  dirinya mengatakan, bahwa lahan masyarakat yang menuding dirampas oleh PT. GMP itu adalah tidak benar. Sebab, sepengetahuannya lahan milik PT. GMP yang boleh dikelola oleh perusahaan tersebut mencakup lahan yang dianggap milik masyarakat Jorong Rantau Panjang itu.
“Setahu Saya lahan yang sedang dikelola PT. GMP itu bukanlah lahan hak milik masyarakat,” paparnya. Sebab, dalam data yang Saya miliki selaku pucuk adat, penyerahan pengolahan lahan di Kejorongan Rantau Panjang itu telah diserahkan oleh Ninik Mamaknya kepada Nagari Lingkung Aua. Selain itu pada dahulunya, tidak ada perkampungan diarea lahan tersebut, jelas Daulat Tk. Hendri. Namun yang menjadi kejanggalan dalam penjelasan Daulat Tk. Hendri ini adalah, mengapa secara legalitasnya masyarakat pemilik lahan yang dirampas oleh PT. GMP itu mendapatkan surat kepemilikan yang sah dari Walinagari, Camat, bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Padahal, jika tidak adanya kepastian hukum dari Ninik Mamak serta perangkat adat lainnya maka instansi pemerintah terkait ini tidak akan mengeluarkan surat kepemilikan syah seperti Supradik maupun sertifikat itu.
Sayangnya, ketika dipertanyakan tentang hal itu, Pucuk Adat Pasaman Barat ini tidak dapat menjawabnya. Bahkan pernyataannya mengenai tidak adanya perkampungan disekitar lahan tersebut menimbulkan masalah baru bagi dirinya. Sebab, sebagaimana pengakuan masyarakat dan pemantauan koran ini dilapangan, ternyata disekitar lahan masyarakat yang telah disteaking oleh PT. GMP itu terdapat beberapa kuburan yang menandakan dahulunya ada perkampungan didaerah tersebut.

Nelayan Air Bangis Diperas di Nias


Nelayan dari Airbangis, Pasaman itu dituduh memasuki daerah tangkapan Sumatera Utara (Sumut). Pol Air setempat kemudian meminta sejumlah uang dan barang sebagai syarat untuk melepaskan nelayan Air Bangis. Alhasil, sebanyak Rp50 juta dan 9 drum solar berhasil digondol oknum Pol Air Nias.

Sekretaris HSNI Pasaman, Syafridal Dahlan mengungkapkan  penangkapan berawal 1 Maret lalu. Ketika itu, KM Fortuna 02 yang dalam kondisi rusak dan Maestro 02 kedapatan berlayar di Pulau Tolong, Nias. Satpol Air segera melakukan penangkapan dengan tuduhan nelayan Pasaman telah melampaui wilayah penangkapan Sumbar. Jika tak ingin ditangkap, nelayan harus menyerahkan sejumlah uang.

“Tapi karena mereka tak punya uang, akhirnya 9 drum dari 2 bagan nelayan diambil paksa petugas. Padahal kapal sedang rusak, tapi mereka tidak peduli,” tutur Syafridal di ruang rapat kantor Gubernur, Kamis (31/3).Syafridal menambahkan, Senin (28/3) malam, kembali Pol Air Nias menangkap dua bagan nelayan; Kuala Intan 02 dan Kampret 06 yang berlayar di Pulau Lago. Agar dilepaskan, nelayan harus membayar Rp50 juta untuk dua kapal.

“Kami punya bukti transfer uang tersebut. Kami tidak melanggar aturan, sesuai instruksi Dinas Perikanan Kelautan Provinsi Sumbar dibolehkan menangkap ikan di sepanjang pantai barat Sumatera. Nah, kami menangkap ikan disana, tapi kenapa kami ditangkap,” tutur pria paruh baya itu.

Terpisah, Direktur Pol Air Polda Sumbar, AKBP Mahruzi Rahman mengungkapkan peristiwa penangkapan di perbatasan provinsi itu tidak akan terjadi jika pemprov telah membuat perda tentang perikanan dan kelautan. “Di Sumbar saat ini, belum ada perdanya. Pemprov harus segera mempercepat pembuatan perda kelautan ini. Jika tidak, kasus yang sama akan kembali terulang,” tuturnya.

Untuk menyelesaikan hal ini, Pol Air Polda Sumbar telah menelpon Pol Air Sumut untuk memastikan duduk persoalan penangkapan tersebut. “Secara koordinat, tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sumut. Berdasarkan UU No 45 Tahun 2009, dinyatakan tentang wilayah tangkapan. Jadi, nanti akan kita diskusikan dengan Sumut untuk mencari solusi terbaik dari masalah ini,” tutur Mahruzi.

Kendati demikian, Peraturan Menteri Kelautan No 12 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan No 02 tahun 2011 dijelaskan tidak ada batasan wilayah penangkapan ikan untuk daerah Indonesia. Terlebih untuk nelayan tradisional yang menggunakan kapal-kapal kecil di bawah 30 gross ton, tidak dilarang untuk melaut di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP) Sumbar, Yosmeri mengungkapkan, berdasarkan aturan yang telah diperbaharui, kapal nelayan tradisional dengan di bawah 30 gross ton tidak dilarang untuk menangkap ikan sepanjang izin dari DKP.
Rinciannya, kapal ukuran 1-5 gross ton tidak perlu surat izin menangkap ikan, ukuran 5-10 gross ton harus izin kabupaten/kota sementara untuk ukuran 10-30 gross ton harus mendapat izin provinsi.

“Nah, di atas range itu, barulah pemerintah pusat yang berkewenangan. Jadi, nggak ada dasar hukumnya Pol Air Sumut menangkap dan mengambil pungutan dari nelayan Air Bangis. Sebab kapal mereka yang ditangkap itu di bawah 30 gross ton,” tutur Yosmeri.

Selain ukuran, persyaratan pelanggaran atas penangkapan ikan di perairan yakni alat penangkapan yang terlarang dan administrasi penangkapan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan sebagainya yang tidak lengkap.

“Jika tiga hal tersebut terpenuhi oleh nelayan yang ditangkap, tak beralasan Pol Air Sumut melakukan penangkapan,” ulasnya.
Berdasarkan pengecekan Adpel, keempat bagan yang tertangkap di perairan Sumut telah memenuhi persyaratan administrasi. Begitupun halnya dengan peralatan tangkap yang digunakan pun legal. Namun, karena ketakutan nelayan akan ancaman hukuman yang diungkapkan oknum Pol Air Sumut terpaksa nelayan merelakan hartanya di ambil.

Menanggapi hal itu, Asisten II Setprov Sumbar, Syafrial mengungkapkan DKP Provinsi, Pasaman, Polda Airud Polda Sumbar akan membicarakan kasus ini dengan Pemprov Sumut. Kemarin, DKP telah melaporkan kasus ini ke Dirjen Usaha Penangkapan Ikan untuk meminta bantuan menyelesaikan kasus ini.

Tingkatkan Disiplin PNS


“Jadi PNS itu, abdi masyarakat yang melayani, bukan dilayani. Seorang atasan dalam hal ini, harus memberi contoh yang baik kepada bawahan. Untuk meningkatkan disiplin PNS, perlu pembinaan dan pengawasan kontinu,” ujar Kepala Badan Diklat Kemendagri, Tarmizi A Karim saat Rakor Teknis Diklat Aparatur di lingkungan pemprov, pemkab/pemko di aula Diklat Pemprov, kemarin.

Di tempat yang sama, Wagub Sumbar Muslim Kasim mengatakan, reformasi birokrasi baiknya didahului strukturisasi organisasi. Setelah itu, baru penatalaksanaan pegawai dengan menyatukan peraturan yang tumpang tindih, serta manajemen sumber daya manusia. “Kami segera menuntaskan strukturisasi orangisasi, tata laksana dan manajemen SDM,” ungkapnya.

Nelayan Pasbar akan Diberi Kredit Lunak


Kecamatan Sasak Ranah Pasisie,Pasaman Barat gelar musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), Senin kemarin. Kegiatan tersebut dibuka Camat Munizar Buyung dan dihadiri anggota DPRD Pasbar Dapil II, Jasman Tanjung, pimpinan SKPD, ninik mamak, dan tokoh masyarakat.
Munizar Buyung dalam sambutannya menjelaskan, musrenbang nagari secara marathon terintegritas dengan musrenbang kecamatan. Kegiatan ini digelar untuk mendapatkan masukan kegiatan pembangunan nagari demi kesejahteraan masyarakat.
Melalui musrenbang, sebut Munizar Buyung, hendaknya muncul rencana pem bangunan yang bermanfaat guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
“Musrenbang merupakan langkah maju sesuai UU No.25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,” ujar camat yang bersahaja itu. “Kami sangat komit dengan UU tersebut,” tegasnya lagi.
Lebih jauh dijelaskan, sejumlah rencana pembangunan tahun 2012 mengapung ke permukaan dalam musrenbang tersebut. Antara lain di bidang ekonomi, yakni simpan pinjam yang dikelola wanita di Jorong Padang Halaban, pemberian kredit lunak pada nelayan dan peningkatan penyuluhan di tujuh jorong.
Sementara di bidang sosial, direncanakan pembangunan gedung MDA Maligi dan pembangunan gedung serbaguna di Pisang Hutan. Keduanya berukuran 7 x 16 meter.
“Kami juga merencanakan pemberian makanan tambahan pada anak usia dini yang disalurkan pada kegiatan Posyandu. Saya optimis semua rencana itu bisa berjalan lancar mengingat tingginya dukungan masyarakat,” ujar Munizar lagi

Perempuan dan Anak Banyak Jadi Korban


pasbar - Imapasbar.
Banyak kasus yang terjadi pada perempuan dan anak, terutama bagi daerah bencana dan rawan konflik. Perempuan dan anak sering menjadi korban terbanyak. Untuk itu dibutuhkan penanganan yang responsif serta sumber daya manusia (SDM) yang handal untuk menangani persoalan itu.
Banyaknya permasalahan yang timbul akibat konflik dan bencana yang spesifik terhadap perempuan dan anak, khususnya di daerah rawan konflik dan bencana, maka diperlukan upaya mengembalikan fungsi sosial. Sehingga perlindungan perempuan dan anak yang responsif gender tercipta.
Hal itu ditegaskan Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jonhar Johan mewakili Deputi Perlindungan Perempuan pada pembukaan pelatihan Penanganan Perempuan dan Anak di daerah bencana dan rawan konflik bagi pengelola P2TP2A di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (28/3) lalu.
Atas dasar itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan pelatihan bagi pengelola P2TP2A. Khusus tahun 2011 dilaksanakan pada enam daerah yang dianggap rawan bencana dan konflik se-Indonesia. Keenam nya adalah Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Kepahiangan, Kebupaten Sleman, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan itu bertujuan meningkatkan kapasitas SDM dari P2TP2A dan lembaga-lembaga peduli perempuan lainnya di daerah rawan bencana dan konflik dalam menangani perempuan dan korban bencana alam atau konflik serta korban sosial lainnya.
Bupati Pasbar diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Muhayatsyah dalam sambutannya sekaligus mem buka pelatihan tersebut mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberikan perhatian terhadap perempuan di daerah Pasbar sehingga diperlukan adanya peningkatan kapasitas SDM di bidang pemberdayaan perempuan.
Target yang harus dicapai adalah meningkatkan kapasitas sumber daya perempuan agar bisa berperan aktif terhadap terwujudnya keadilan dan kesejahteraan gender di tengah-tengah masyarakat banyak, terlebih masyarakat Pasbar.
Ia mengharapkan agar momen itu benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh peserta pelatihan, sehingga semua permasalahan yang menjadi kendala dalam penanganan masalah perempuan dan anak dapat dikomunikasikan secara bijak karena kepentingan perempuan dan anak merupakan salahsatu skala prioritas.
Peserta pelatiahan tersebut berjumlah 35 orang. Terdiri dari pegawai P2TP2A dari tuan rumah ditambah 5 kabupaten/kota lain dari Sumbar yakni, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam, Kota Pariaman, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang. Pelatihan berlangsung selama tiga hari sejak 28 Maret.