Minggu, 03 April 2011

Masyarakat Sasak Ranah Pasisia Kadukan PT. GMP ke Penegak Hukum


Pasaman Barat-Terkait tudingan masyarakat pemilik lahan di Jorong Rantau Panjang Kec. Sasak Ranah Pasisie tentang perampasan lahan yang dilakukan oleh PT. Gresindo Minang Plantations (GMP), akhirnya masyarakat pemilik lahan tersebut menempuh jalur hukum. Surat pengaduan tentang kasus itu telah mereka layangkan kepada pihak Kepolisian Resort Pasaman Barat dan ditembuskan kepada Bupati Pasaman Barat, DPRD serta instansi terkait lainnya.
Sebagaimana yang dikatakan Muslim  “Kami telah melayangkan surat pengaduan tentang perampasan lahan itu kepada Polres Pasaman Barat. Selain itu, surat pengaduan tersebut juga kami tembuskan kepada Bupati dan DPRD Pasaman Barat serta instansi terkait lainnya,” jelas Muslim. Dalam hal ini, pihaknya selaku warga pemilik lahan yang dirampas oleh PT. GMP berharap, kiranya pihak Kepolisian Resort Pasaman Barat beserta Pemda dan DPRD Pasaman Barat dapat menyikapi kejadian yang menimpa mereka saat ini. Sebab, menurut warga pemilik lahan tersebut, jika hal ini tidak segera disikapi oleh pihak penegak hukum beserta Pemda Pasaman Barat, maka besar kemungkinan akan terjadi tindakan anarki dikemudian hari.
 Menanggapi surat tembusan yang dilayangkan masyarakat Jorong Rantau Panjang, seputar tudingan perampasan lahat oleh PT. GMP itu, Bupati Pasaman Barat melalui Kabag. Tapem, Saukarni mengatakan kepada BAKINNews, Kamis (31/3) bahwa pihaknya selaku Pemerintah Daerah akan segera menindaklanjuti hal tersebut. “Kita akan melakukan peninjauan tentang pengaduan masyarakat ini. Kalau memang nantinya terbukti bahwa pihak PT. GMP telah merampas lahan masyarakat Jorong Rantau Panjang itu, baik disengaja maupun tidak disengaja, kita akan menyikapi perbuatan PT. GMP itu secara tegas,” paparnya.
Sebab, hal ini menurut Saukarni telah melanggar UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. Sebagaimana yang tertera pada pasal 47 ayat (1) dan (2) yang intinya tentang ancaman bagi siapa saja yang dengan sengaja ataupun dikarenakan kelalaiannya melanggar larangan atau melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan kebun atau aset lainnya, penggunaan lahan tanpa izin atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan, maka dari perbuatan itu akan diancam paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
Disisi lain, daulat Tk. Hendri Eka Putra selaku Pucuk Adat yang memahami tentang situasi lahan khususnya di Pasaman Barat ini,  dirinya mengatakan, bahwa lahan masyarakat yang menuding dirampas oleh PT. GMP itu adalah tidak benar. Sebab, sepengetahuannya lahan milik PT. GMP yang boleh dikelola oleh perusahaan tersebut mencakup lahan yang dianggap milik masyarakat Jorong Rantau Panjang itu.
“Setahu Saya lahan yang sedang dikelola PT. GMP itu bukanlah lahan hak milik masyarakat,” paparnya. Sebab, dalam data yang Saya miliki selaku pucuk adat, penyerahan pengolahan lahan di Kejorongan Rantau Panjang itu telah diserahkan oleh Ninik Mamaknya kepada Nagari Lingkung Aua. Selain itu pada dahulunya, tidak ada perkampungan diarea lahan tersebut, jelas Daulat Tk. Hendri. Namun yang menjadi kejanggalan dalam penjelasan Daulat Tk. Hendri ini adalah, mengapa secara legalitasnya masyarakat pemilik lahan yang dirampas oleh PT. GMP itu mendapatkan surat kepemilikan yang sah dari Walinagari, Camat, bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Padahal, jika tidak adanya kepastian hukum dari Ninik Mamak serta perangkat adat lainnya maka instansi pemerintah terkait ini tidak akan mengeluarkan surat kepemilikan syah seperti Supradik maupun sertifikat itu.
Sayangnya, ketika dipertanyakan tentang hal itu, Pucuk Adat Pasaman Barat ini tidak dapat menjawabnya. Bahkan pernyataannya mengenai tidak adanya perkampungan disekitar lahan tersebut menimbulkan masalah baru bagi dirinya. Sebab, sebagaimana pengakuan masyarakat dan pemantauan koran ini dilapangan, ternyata disekitar lahan masyarakat yang telah disteaking oleh PT. GMP itu terdapat beberapa kuburan yang menandakan dahulunya ada perkampungan didaerah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar