Minggu, 03 April 2011

Nelayan Air Bangis Diperas di Nias


Nelayan dari Airbangis, Pasaman itu dituduh memasuki daerah tangkapan Sumatera Utara (Sumut). Pol Air setempat kemudian meminta sejumlah uang dan barang sebagai syarat untuk melepaskan nelayan Air Bangis. Alhasil, sebanyak Rp50 juta dan 9 drum solar berhasil digondol oknum Pol Air Nias.

Sekretaris HSNI Pasaman, Syafridal Dahlan mengungkapkan  penangkapan berawal 1 Maret lalu. Ketika itu, KM Fortuna 02 yang dalam kondisi rusak dan Maestro 02 kedapatan berlayar di Pulau Tolong, Nias. Satpol Air segera melakukan penangkapan dengan tuduhan nelayan Pasaman telah melampaui wilayah penangkapan Sumbar. Jika tak ingin ditangkap, nelayan harus menyerahkan sejumlah uang.

“Tapi karena mereka tak punya uang, akhirnya 9 drum dari 2 bagan nelayan diambil paksa petugas. Padahal kapal sedang rusak, tapi mereka tidak peduli,” tutur Syafridal di ruang rapat kantor Gubernur, Kamis (31/3).Syafridal menambahkan, Senin (28/3) malam, kembali Pol Air Nias menangkap dua bagan nelayan; Kuala Intan 02 dan Kampret 06 yang berlayar di Pulau Lago. Agar dilepaskan, nelayan harus membayar Rp50 juta untuk dua kapal.

“Kami punya bukti transfer uang tersebut. Kami tidak melanggar aturan, sesuai instruksi Dinas Perikanan Kelautan Provinsi Sumbar dibolehkan menangkap ikan di sepanjang pantai barat Sumatera. Nah, kami menangkap ikan disana, tapi kenapa kami ditangkap,” tutur pria paruh baya itu.

Terpisah, Direktur Pol Air Polda Sumbar, AKBP Mahruzi Rahman mengungkapkan peristiwa penangkapan di perbatasan provinsi itu tidak akan terjadi jika pemprov telah membuat perda tentang perikanan dan kelautan. “Di Sumbar saat ini, belum ada perdanya. Pemprov harus segera mempercepat pembuatan perda kelautan ini. Jika tidak, kasus yang sama akan kembali terulang,” tuturnya.

Untuk menyelesaikan hal ini, Pol Air Polda Sumbar telah menelpon Pol Air Sumut untuk memastikan duduk persoalan penangkapan tersebut. “Secara koordinat, tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sumut. Berdasarkan UU No 45 Tahun 2009, dinyatakan tentang wilayah tangkapan. Jadi, nanti akan kita diskusikan dengan Sumut untuk mencari solusi terbaik dari masalah ini,” tutur Mahruzi.

Kendati demikian, Peraturan Menteri Kelautan No 12 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan No 02 tahun 2011 dijelaskan tidak ada batasan wilayah penangkapan ikan untuk daerah Indonesia. Terlebih untuk nelayan tradisional yang menggunakan kapal-kapal kecil di bawah 30 gross ton, tidak dilarang untuk melaut di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP) Sumbar, Yosmeri mengungkapkan, berdasarkan aturan yang telah diperbaharui, kapal nelayan tradisional dengan di bawah 30 gross ton tidak dilarang untuk menangkap ikan sepanjang izin dari DKP.
Rinciannya, kapal ukuran 1-5 gross ton tidak perlu surat izin menangkap ikan, ukuran 5-10 gross ton harus izin kabupaten/kota sementara untuk ukuran 10-30 gross ton harus mendapat izin provinsi.

“Nah, di atas range itu, barulah pemerintah pusat yang berkewenangan. Jadi, nggak ada dasar hukumnya Pol Air Sumut menangkap dan mengambil pungutan dari nelayan Air Bangis. Sebab kapal mereka yang ditangkap itu di bawah 30 gross ton,” tutur Yosmeri.

Selain ukuran, persyaratan pelanggaran atas penangkapan ikan di perairan yakni alat penangkapan yang terlarang dan administrasi penangkapan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan sebagainya yang tidak lengkap.

“Jika tiga hal tersebut terpenuhi oleh nelayan yang ditangkap, tak beralasan Pol Air Sumut melakukan penangkapan,” ulasnya.
Berdasarkan pengecekan Adpel, keempat bagan yang tertangkap di perairan Sumut telah memenuhi persyaratan administrasi. Begitupun halnya dengan peralatan tangkap yang digunakan pun legal. Namun, karena ketakutan nelayan akan ancaman hukuman yang diungkapkan oknum Pol Air Sumut terpaksa nelayan merelakan hartanya di ambil.

Menanggapi hal itu, Asisten II Setprov Sumbar, Syafrial mengungkapkan DKP Provinsi, Pasaman, Polda Airud Polda Sumbar akan membicarakan kasus ini dengan Pemprov Sumut. Kemarin, DKP telah melaporkan kasus ini ke Dirjen Usaha Penangkapan Ikan untuk meminta bantuan menyelesaikan kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar