Minggu, 29 Mei 2011

Kelompok Tani (Keltan) Marokek Jaya Sungai Aur Demo


Sedikitnya 400 lebih anggota kelompok tani (Keltan), Nagari Sungai Aur, Pasaman Barat (Pasbar), Senin (23/5) berdemo di kantor bupati setempat. Menuntut bupati menyelesaikan sengketa lahan sawit mereka yang dikuasai salah satu oknum ninik mamak Sungai Aur bersama anggota kelompok taninya.

Kedatangan massa kelompok tani itu untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan yang diduga dicaplok oknum salah satu ninik mamak Sungai Aur, Dahmal Bosa Manjunjuang Bilang.
Ketua Kelompok Tani Marokek Jaya, Mahyudin Batubara mengatakan, mereka sudah punya izin prinsip untuk mengolah lahan perkebunan, mempunyai surat penyerahan tanah dari Bosa Manjujung Bilang kepala kelompok tani untuk diolah.
Menurut Mahyudin, Dahmal bukanlah Bosa Manjunjung Bilang. Yang menjadi Bosa Manjujung Bilang adalah Azimi. Hal itu juga dibenarkan Camat Sungai Aur, Syaruddin bahwa sesuai dengan data di kantornya Bosa Manjunjung Bilang adalah Azimi.
Lahan yang dintuntut seluas 600 hektar itu tidak pernah dinikmati hasilnya oleh anggota kelompok tani Marokek Jaya yang berjumlah 1.000 KK.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama dan tak kunjung selesai karena sarat kepentingan oknum-oknum tertentu,” jelas Mahyudin yang juga anggota DPRD Pasbar itu.

Tindak pembakaran
Ketika  tuntutan massa kepada Bosa Manjunjung Bilang, Dahmal membantah tuntutan itu. Dalam surat penyerahan tanah kepada kelompok tani mereka tertulis, apabila selama satu tahun tanah tersebut tidak diolah Keltan Marokek Jaya maka perjanjian batal demi hukum dan lahan kembali menjadi hak Bosa Manjunjung Bilang.
Menurut Dahmal, ia meminta kepolisian menindak pelaku anarkis yang telah membakar 10 rumah (barak). Pembakaran disebut Dahmal sebagai perbuatan anarkis.
“Bukannya kami yang menyerobot tanah mereka, tapi anggota Marokek Jaya yang menyerobot tanah kami dengan cara masuk ke lahan dan menanam sawit. Kami minta polisi mencari pelaku perusakan lahan dan pembakaran rumah mereka,” kata Dahmal.
Menyangkut keabsahan Bosa Manjunjung Bilang, ia sudah mendapat surat menyerahan jabatan dari Azimi Bosa Manjunjung Bilang 20 Februari 2001. Dalam surat penyataan Bosa Manjunjung Bilang yang juga ditandatangani Ketua KAN Sungai Aur, Bosa Adat Sungai Aur, Bosa Adat Air Haji, Bosa Adat Sikilang, isinya Azimi menyerahkan jabatan Bosa Adat kepada Dahmal.
“Tidak ada kewenangan Mahyuddin Batubara mempertanyakan keaslian Bosa, karena ia hanya orang sumando. Begitu juga Camat Sungai Aur. Yang mengetahui tentang bosa adat adalah keluarga dari Bosa Adat itu sendiri, dari Azimi turun kepada kemenakannya bukan kepada anak,” kata Dahmal.
Dahmal menyatakan siap bila diundang bupati untuk membuktikan keabsahan dari pemilik ulayat.
“Saya memiliki bukti-bukti yang lengkap tentang kepemilikan tanah ulayat, saya siap berhadap-hadapan,” kata Dahmal.
Sementara itu Bupati Baharuddin mengatakan, Pemkab siap menampung aspirasi yang disampaikan. Ia berjanjanji akan mengkaji terlebih dahulu bagaimana persolan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
“Saya selaku bupati tidak akan diam saja, dan berjanji akan menuntaskan permasalahan ini,” kata Baharuddin.
Rencananya 16 Juni mendatang pemkab akan memanggil pihak-pihak terkait persoalan ini, seperti Bosa, keltan, walinagari, camat dan PT Bakrie.
Terhadap pihak-pihak yang undang diharapkan membawa dokumen atau surat-surat tanah tentang kepemilikan lahan

1 komentar: