Sabtu, 14 Mei 2011

Pasbar Jadi Pertama di Sumbar LKAAM Sumbar Apresiasi Lahirnya Ranperda Babaliak ka Nagari


Gebrakan yang dilakukan Bupati Pasbar, Baharuddin R itu ditelorkan melalui pembuatan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing; Ranperda Pelestarian Nagari sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat. Kemudian, Ranperda pemerintahan nagari (PN), dan Ranperda Kerapatan Adat Nagari (KAN). Sebagian besar masyarakat Pasbar bangga, tiga Ranperda R itu merupakan satu-satunya di Sumbar.

Dasar penyusunan Ranperda sendiri merupakan hasil representasi visi dan misi Bupati Baharuddin R bersama Wakil Bupati Syahrul. Visi misi yang mereka buat mengarah pada upaya ‘Membangun Pasaman Barat di atas Tadah Agama untuk Kesejahteraan Umat Dunia dan Akhirat’.

Munculnya inisiatif Baharuddin R membuat tiga Ranperda ini berangkat dari fenomena atas makin berkurangnya rasa kepemimpinan ninik mamak dan pucuk adat di daerah itu. Hal lainnya, peran ninik mamak dan pucuk adat pun mulai berkurang. Kehadiran tiga Ranperda tersebut direspons positif oleh pihak LKAAM dan Pemprov Sumbar, DPRD Pasbar, ninik mamak, dan seluruh elemen masyarakat di daerah itu.

Malah, dalam mematangkan isi dari ranperda tersebut, Baharuddin menseminarkan buah pikirannya tersebut, yang diselenggarakan di aula kantor Bupati Pasbar, Rabu (11/5). Seminar itu bertemakan “Menyigi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Nagari sebagai Satu Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintahan Nagari dan Kerapatan Adat Nagari dari Segi Adat Minangkabau”.  Undangan yang hadir seperti Ketua LKAAM Sumbar, M Sayuti Dt Rajo Pangulu, pucuk adat, ketua KAN, ninik mamak, bundo kandung se-Pasbar, muspida, SKPD dan lainnya.

Menurut Baharuddin R, kendala yang dihadapi saat ini adalah suatu kondisi di mana tata kehidupan bernagari telah diatur dalam Perda Pasbar Nomor 2 tahun 2008 tentang pemerintah nagari. ”Pengaturan tatanan nagari sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat hanya satu pasal dan tiga ayat dirasa sangat minim,” jelasnya.

Selain itu, secara psikologis dengan terletaknya pengaturan Nagari sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) berada dalam suatu peraturan yang dominan mengatur pemerintahan nagari yakni nagari sebagai suatu kesatuan wilayah administratif pemerintahan, seakan memposisikan pucuak adat dan KAN sebagai sebuah kelembagaan kemasyarakatan biasa yang berada di bawah wali nagari.

”Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi ideal. Seharusnya posisi pucuak adat/ketua KAN tidak berada di bawah wali nagari, tapi pucuak adat/ketua KAN adalah merupakan pemimpin masyarakat adat yang mempunyai kewenangan untuk mengatur masyarakat adat,” jelas Bupati.
Kewenangan pengaturan masyarakat adat ini inilah nantinya diharapkan dapat bersinergi dengan kewenangan pengaturan masyarakat yang dimiliki wali nagari dalam pengaturan secara administratif pemerintahan.

Pelaksanaan seminar ini, bukanlah sekadar acara serimonial atau pertemuan biasa. Tapi hakekatnya, seminar ini untuk menampung seluruh aspirasi, apakah itu dari pihak penyelenggara pemerintahan ataupun dari para pemimpin masyarakat adat itu sendiri.

Diharapkan ke depannya lahir suatu produk hukum yang dapat mengakomodir seluruh persoalan-persoalan yang akan dihadapi nantinya. Untuk menuju terciptanya suatu tatanan kepemerintahan yang baik sesuai dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Syarak Mangato, Adat Mamakai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar